LANGKAT– Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Binjai, Zul Aminurasyd, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan penggelapan uang langganan koran untuk Termin 2 dan 3.
Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan oleh salah satu media lokal yang menuduhnya terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
Zul Aminurasyd menyayangkan tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa peruntukan dana tersebut sudah diatur secara jelas.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah menggelapkan uang koran seperti yang dituduhkan oleh oknum wartawan tersebut. Itu adalah fitnah," ujar Zul Aminurasyd dengan nada kesal.
Menurutnya, tudingan itu tidak memiliki dasar. Beliau merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku.
"Sudah saya jelaskan, merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk tahun anggaran 2024/2025 tidak ada lagi peruntukan dana untuk langganan koran. Kalaupun ada alokasi, itu digunakan untuk publikasi kegiatan di sekolah masing-masing, dan harus dilengkapi dengan kwitansi yang sah," jelasnya.
Zul Aminurasyd merasa dirugikan dan difitnah atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan dan menudingnya melakukan penggelapan dana.
Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong atau menyesatkan. Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi penyebar kabar bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Koresponden: Putra Siregar
